INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Darurat, Bupati Kebumen: Tak Ada Hajatan di Semua Zona

Selasa, 6 Juli 2021

KEBUMEN – Pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kebumen saat ini jauh lebih ketat dari pada sebelumnya.

Hal ini mengingat masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di kabupaten berslogan Beriman itu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menyampaikan bahwa dengan pemberlakuan PPKM darurat, maka secara otomatis sudah tidak ada lagi istilah zona hijau, atau orange, semua disamakan menjadi zona merah. Kebijakan tersebut berlaku di semua wilayah Kebumen.

Artinya, semua wilayah yang tadinya masuk zona hijau, saat ini masyarakatnya tidak diizinkan lagi menggelar kegiatan yang menggundang kerumunan. Misalnya seperti gelaran hajatan nikah, pentas seni, semua perizinan terkait hal itu dilarang.

“Jadi gelar hajatan di zona hijau sekarang pun kita larang. Kalau ijab boleh, tapi kalau hajatan periizinannya kita larang,” tandasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Bupati meminta kepada semua masyarakat agar bisa memahami dan mematuhi semua aturan yang telah dibuat dalam PPKM darurat ini.

Dia menyatakan, PPKM darurat adalah kebijakan nasional, dimana semua daerah khususnya Jawa-Bali harus mengikuti aturan di atasnya.

“Saya tahu masyarakat pasti tidak nyaman dengan pembatasan ini. Tapi percayalah ini demi kebaikan bersama. Kita tidak bisa memungkiri kasus Covid-19 di Indonesia melonjak, banyak rumah sakit penuh dan kewalahan menampung pasien, korban meninggal juga semakin banyak. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tandas Bupati.

Dalam PPKM darurat ini ada kebijakan yang sudah diterapkan. Di antaranya pedagang di semua Alun-alun tutup sampai pukul 20.00.

Jalan menuju kota Kebumen juga disekat pada malam hari, swalayan atau supermaket juga dibatasi sampai pukul 17.00 wib. Sedangkam wisata ditutup.

Sementara itu, penjagaan ketat oleh Polres Kebumen terus dilakukan di sejumlah titik penyekatan selama PPKM darurat. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memimpin langsung kegiatan tersebut mengimbau warga untuk tetap di rumah jika tak ada alasan mendesak.

Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menjelaskan, dari hasil pantauan, warga masyarakat Kebumen mulai patuh. Hal itu terlihat di sejumlah jalur protokol yang biasanya ramai, kini sepi dan arus lalulintas lenggang.

“Menurut kami, ini bagus. Semakin kita kompak, kesadaran masyarakat tinggi semoga PPKM darurat ini membuahkan hasil. Covid-19 segera hilang dari Kebumen,” jelas Iptu Tugiman.

Penyekatan dilakukan Polres Kebumen sejak pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB di 6 titik jalur menuju jantung kota Kebumen pada setiap harinya. Sejumlah restoran dan mall juga terlihat telah tutup sejak sore sesuai imbauan pemerintah.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Overload, RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Tutup Layanan IGD

Selanjutnya

Masa PPKM Darurat, Begini Harga Kebutuhan Pokok di Cilacap

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Masa PPKM Darurat, Begini Harga Kebutuhan Pokok di Cilacap

PPKM Darurat, Area Publik di Banyumas Menjadi Sasaran Sterilisasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com