PURWOKERTO – Kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kabupaten Banyumas 2021 dipatok maksimal 60 %.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu solusi agar SMPN yang wilayahnya berdiri di 2 desa dapat lebih maksimal mengakomodir semua siswa yang masuk dalam zona.
Kasubag Perencanaan Dindik Kabupaten Banyumas, Sutomo S.Pd mengatakan draft juknis PPDB 2021 Kabupaten Banyumas sampai Senin (7/6) masih di bagian hukum untuk diperiksa. Pihaknya belum bisa mempublikasikan juknis PPDB 2021 dikarenakan masih berupa draft yang sangat mungkin terdapat kekurangan.
“Dalam minggu ini mudah-mudahan sudah selesai. Setelah juknis clear segera kami publikasikan,” katanya kepada Radarmas, Senin (7/6).
Sutomo menjelaskan dari pemetaan Dindik Banyumas di seluruh SMPN, kuota yang ditetapkan untuk jalur zonasi maksimal sebesar 60 %. Angka ini dari perhitungan Dindik masih aman untuk mengakomodir siswa yang masuk dalam zona di seluruh SMPN seBanyumas. Di Banyumas sendiri terdapat 2 SMPN yang berdiri di 2 wilayah desa dalam 1 kecamatan.
“SMPN 1 Kemranjen zona 1 dari Desa Karangjati dan Kecila. Di SMPN 1 Cilongok zona 1 dari Desa Cilongok dan Pernasidi,” terang dia.
Dilanjutkannya di SMPN 1 Kemranjen dengan kuota zonasi yang ditetapkan sebesar 60 %, untuk mengakomodir siswa dari Desa Kecila dan Desa Karangjati masih aman. Keterisian siswa yang berdomisili di Desa Kecila dan Karangjati hanya sekitar 36 %. Itupun jika seluruh lulusan SD/MI mendaftar di SMPN 1 Kemranjen.
“Di SMPN 1 Cilongok lebih tinggi. Sampai 53 %,” pungkas Sutomo. (yda)