INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Posting Video Editan MK Diskualifikasi Capres 02, Pria di Rohil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024

Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, Riau, bernama Muhammad Arif (32) ditangkap polisi. Ia ditangkap usai mengunggah video editan ‘MK diskualifikasi paslon 02’.
Arif ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Fajri. Video editan sidang sengketa Pilpres itu diposting di akun TikTok pribadinya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan Arif ditangkap karena diduga memanipulasi suara hakim MK. Ia juga menambahkan caption dan tulisan di video yang dipostingnya.

Narasi dan suara yang dimanipulasi Arif menyatakan bahwa hakim MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dari kuasa hukum 03 dan 01. Dalam video juga disebut hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon 02 menang di Pemilu 2024.

“Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri,” ujar Nasriadi di Pekanbaru, Rabu (17/4/2024).

Video itu lalu diteruskan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan dan bukti yang ada, Arif terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8.

Setelah ditangkap, Arif mengaku video itu didapat dari akun lain. Lalu diposting ulang dan ditambahkan caption untuk dibagikan.

Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Fajri mengatakan video itu berisi hakim MK saat sidang gugatan sengketa Pilpres. Hanya saja, video diedit dengan suara yang seolah hakim mendiskualifikasi Paslon 02.

“Video itu diedit dengan suara seolah-olah hakim memutuskan mendiskualifikasi salah satu calon. Tujuannya adalah agar para pendukung paslon 02 melihat postingan dia dan bahwa capres dan cawapresnya telah didiskualifikasi,” kata Fajri.

Atas perbuatan itu, Arif dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Arif terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Terkait hal itu, Fajri mengingatkan pengguna media sosial untuk lebih bijak. Terutama berkaitan dengan postingan dan isi postingan yang dimuat atau dibagikan ke pengguna lain. (/Detik)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jumat Besok Barisan Pendukung Prabowo-Gibran akan Turun Gunung ke MK, TKN Angkat Tangan

Selanjutnya

TKN Prabowo Optimis MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Silfester: Mereka Tak Punya Bukti Valid dan Akurat

Selanjutnya

TKN Prabowo Optimis MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Silfester: Mereka Tak Punya Bukti Valid dan Akurat

Soal Jadi Calon Kuat NasDem di Pilgub Jakarta, Sahroni: Gue Maunya Capres

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com