HUKUM– Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial MFF (19) dan AL (19) ditangkap setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, aksi pencurian terjadi di bengkel mobil Indra Mas, Jalan D.I. Panjaitan, Purwokerto Kulon, pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Korban, Mardilono (51), kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya saat tertidur, dengan kunci kontak berada di dekatnya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, mengambil kunci kontak, lalu membawa kabur sepeda motor tanpa izin,” ujar Kapolresta.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta. Berbekal rekaman video, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Revo milik korban, sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku, STNK, rantai 1,8 meter, serta surat keterangan leasing.
Kini kedua pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek Purwokerto Selatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan kunci kontak, serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah pengamanan tambahan. (Alrie Johan)







