HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23). Korban dijebak dengan modus pembelian obat terlarang sebelum akhirnya dipukuli, diborgol, dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Para tersangka yang ditangkap yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Seluruhnya mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan mendalam.
Modus Penjebakan
Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dipaksa oleh BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram. Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja. Saat itu, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung datang dan menangkap korban.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kompol Andriyansyah.
Korban kemudian dibawa berkeliling hingga berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, pelaku meminta uang Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mentransfer tambahan dana.
“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” tambahnya.
Setelah mendapatkan uang, korban dan temannya diturunkan di Lapangan Rejasari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, serta satu unit HP Oppo Reno warna hitam.
Kasat Reskrim menegaskan, kelompok ini menggunakan modus yang rapi dan terencana. “Mereka menciptakan suasana seolah-olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” katanya.
Penyidikan kasus ini akan dilanjutkan secara tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Jika ada tindakan mencurigakan atau mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” tandasnya. (Angga Saputra)
