Banyumas – Polresta Banyumas, berhasil menangkap travel gelap dari Jakarta tujuan Kebumen dan Purworejo.
Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan, penindakan pelanggaran travel gelap ini di Pospam 3T Presisi Ajibarang Selasa (4/5/2021) siang.
Pada awalnya petugas sedang melakukan penyekatan, mengantisipasi adanya pemudik yang akan balik. Kemudian petugas melihat adanya kendaraan minibus B 1450 PRE.
Setelah dilaksanakan penghentian, kendaraan yang dikemudikan oleh SHL membawa lima orang yang berencana mudik ke Kebumen dan Purworejo.
” Petugas pada jam 11.00 WIB sedang melaksanakan giat penyekatan.Sekira jam 11.30 memeriksa sebuah mobil warna hitam berikut pengemudi dan penumpangnya. Berdasarkan interogasi dilapangan petugas menduga travel gelap,” kata Ari.
“Diketahui bahwa mobil tidak mempunyai ijin trayek dan didapati membawa membawa penumpang dan menarik tarif,” Lanjut Ari.
Selanjutnya Polisi memberikan arahan kepada pengemudi dan penumpang terkait pelanggaran tersebut, setelah dijelaskan oleh petugas kemudian dilaksanakan penindakan tilang.
Menurut Ari, petugas kemudian menahan mobil sebagai barang bukti, saat ini mobil telah diamankan di mako satlantas polresta banyumas. Pengemudi melanggar pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Polisi melakukan tes swab, kepada para penumpang di lokasi. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, kemudian diantar pulang. Selain itu sejumlah penumpang dijemput keluarganya.( RA).





