HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba pada Kamis (3/7/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 17,16 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial SN alias Hoho (34), warga Wonosobo yang berdomisili di Purwokerto Selatan; IIAM (21), warga Cilacap Utara; dan TN (31), warga Purbalingga yang juga berdomisili di Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.02 WIB. Petugas mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
“Dari tangan SN, kami mengamankan sabu seberat 0,24 gram dan satu butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan TMT seberat 0,39 gram. SN mengakui bahwa ia diperintah oleh TN dan barang tersebut didapat melalui IIAM,” terang Kompol Willy.
Setelah penangkapan SN, petugas langsung bergerak ke kamar kos SN. Di sana, petugas menemukan tersangka IIAM dan saat digeledah, ditemukan 14 plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,20 gram.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Petugas kemudian memburu TN dan berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Dari TN, polisi menyita barang bukti sabu seberat 13,71 gram dan sembilan butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan TMT seberat 3,63 gram.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor Suzuki dan satu tas kecil berisi timbangan digital, telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Angga Saputra)