Banyumas – Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Gumelar berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang terjadi pada hari Minggu, (2/1/2022) lalu.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah gubug milik Darko warga Kecamatan Pekuncen, gubung Darko berada di tepi sawah turut Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan pelaku DK ( 17 ) sebelumnya pernah ditangkap Polisi dari Polres Cilacap akan melakukan aksi Curat, selain itu Hakim memvonis 8 bulan pernjara.
Dalam keterangan pres yang diterima oleh RRI Senin (10/1/2022) DK yang merupakan warga Cilacap, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas (4/1/2022).
“Para pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil barang berupa Disel Air merk Honda, cangkul, sabit dan golok yang ada di gubuk yang selanjutnya barang barang tersebut di jual oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.580.000.00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah),” terang Kasat Resķrim.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi dari Polresta Banyumas bergerak cepat mengumpulkan informasi dan juga keterangan saksi saksi sehingga segera berhasil mengamankan pelaku DK.
Selain mengamankan DK, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Diesel air merk Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, satu buah golok dan satu unit sepeda motor Honda Scopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (RA).