HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial BDS (21) atas dugaan kasus peredaran psikotropika. Dari penangkapan ini, polisi menyita puluhan butir obat jenis Alprazolam.
Tersangka BDS, warga Kecamatan Kedungbanteng, ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 20 butir obat Atarax® 1 mg, 20 butir Calmlet 1 mg, dan 15 butir Mersi Alprazolam 1 mg,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto SH MH.
Kepada polisi, BDS mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial.
“Menurut pengakuannya, obat psikotropika ini akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali,” jelas Kompol Willy.
Saat ini, BDS telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, dan/atau peredaran psikotropika tanpa hak. (Angga Saputra)