FOKUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap dua pria berinisial TRW (63) dan RDO (44), warga Kecamatan Patikraja, pada Rabu (21/5/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan bersama anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya pada Kamis (17/10/2024).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa tanah antara ahli waris almarhum SHS dengan RST dan SM.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi VD, AR, dan korban AS sedang berada di rumah almarhum SHS di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja. Tiba-tiba mereka didatangi oleh TRW, AN, dan sekitar tujuh anggota Grib Jaya lainnya yang masuk tanpa izin dan memaksa dilakukan mediasi. Mediasi kemudian difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RW 08 di rumah warga bernama Sukarno di desa yang sama.
Mediasi tersebut dihadiri oleh pelaku TRW dan RDO serta sekitar 30 anggota Ormas Grib Jaya. Dalam pertemuan itu, pelaku diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap korban dan dua saksi, memaksa mereka membatalkan perjanjian jual beli tanah dan mengembalikan uang muka senilai Rp30 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama RDO.
“Korban dan dua saksi tidak diperbolehkan pulang sebelum memenuhi permintaan pelaku. Karena takut, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersebut,” jelas Kompol Andryansyah.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jateng, tertanggal 16 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dokumen perjanjian jual beli dan pengembalian uang, surat-surat pertanahan, bukti transfer senilai Rp20 juta, dua flashdisk berisi rekaman video, foto, dan suara saat mediasi, serta rekening koran dan tangkapan layar bukti transfer.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk ancaman dan kekerasan sesuai hukum yang berlaku. (Angga Saputra)


