HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap di kediamannya pada Senin malam (22/9/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 220 butir obat keras daftar G dan 40 butir psikotropika berbagai merek, dengan total 260 butir. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial YBA.
“Saat penggeledahan, tersangka Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran lainnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambah Kompol Willy.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (Angga Saputra)