FOKUS UTAMA – Polresta Banyumas menetapkan dua pria berinisial SW dan KLR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pelecehan seksual.
Kasus pertama melibatkan SW (42), seorang karyawan swasta sekaligus pengurus lembaga sosial keagamaan di Banyumas. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswa kelas 3 SMA pada 13 Februari 2025 di sebuah kamar kantor lembaga zakat di wilayah Sokanegara, Purwokerto Timur. Korban sempat meminta pelaku berhenti, namun tidak dihiraukan.
Kasus kedua menjerat KLR, seorang dosen, setelah dilaporkan oleh mahasiswanya yang mengaku mengalami pelecehan saat bimbingan skripsi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan berorientasi pada perlindungan korban,” ujarnya.
Polresta menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban. (Angga Saputra)







