INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Diamankan

Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Diamankan

Barang bukti bahan peledak berupa petasan dalam rangka Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026 Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 27 Februari 2026

HUKUM – Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak berupa petasan dalam rangka Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026. Pengungkapan dilakukan Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, S.IK, MH menegaskan, operasi ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan.

“Pengungkapan ini langkah tegas kami menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dua Tersangka Diamankan

Petugas mengamankan dua pemuda berinisial SP (18) dan RH (23) yang diduga terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.

Barang Bukti

– Bahan peledak jenis petasan seberat ±9 kilogram
– 1 unit sepeda motor untuk operasional
– 2 unit telepon genggam terkait transaksi

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak meracik maupun menyimpan bahan peledak secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, miras ilegal, dan aktivitas lain yang mengganggu keamanan demi menjaga kondusivitas selama Ramadhan,” tegasnya.

Proses Hukum

Saat ini SP dan RH diamankan di Mapolresta Banyumas. Keduanya dijerat Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa hak. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ramai di Luar, Sunyi di Dalam

Selanjutnya

Doa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa, Polresta Banyumas Rangkul Tokoh Agama

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Pilwakot Semarang, PDIP Kalahkah KIM Plus

Ini Isi Lengkap Instruksi Rahasia PDIP: Tak Ada Bisnis MBG untuk Kader

Jumat, 27 Februari 2026

Doa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa, Polresta Banyumas Rangkul Tokoh Agama

Doa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa, Polresta Banyumas Rangkul Tokoh Agama

Jumat, 27 Februari 2026

Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Diamankan

Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Diamankan

Jumat, 27 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya
Doa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa, Polresta Banyumas Rangkul Tokoh Agama

Doa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa, Polresta Banyumas Rangkul Tokoh Agama

Pilwakot Semarang, PDIP Kalahkah KIM Plus

Ini Isi Lengkap Instruksi Rahasia PDIP: Tak Ada Bisnis MBG untuk Kader

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com