HUKUM – Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak berupa petasan dalam rangka Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026. Pengungkapan dilakukan Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, S.IK, MH menegaskan, operasi ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan.
“Pengungkapan ini langkah tegas kami menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dua Tersangka Diamankan
Petugas mengamankan dua pemuda berinisial SP (18) dan RH (23) yang diduga terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.
Barang Bukti
– Bahan peledak jenis petasan seberat ±9 kilogram
– 1 unit sepeda motor untuk operasional
– 2 unit telepon genggam terkait transaksi
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak meracik maupun menyimpan bahan peledak secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, miras ilegal, dan aktivitas lain yang mengganggu keamanan demi menjaga kondusivitas selama Ramadhan,” tegasnya.
Proses Hukum
Saat ini SP dan RH diamankan di Mapolresta Banyumas. Keduanya dijerat Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa hak. (Angga Saputra)









