HUKUM – Jajaran Polresta Banyumas mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) skala terstruktur di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemodal hingga pemilik lahan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, dalam konferensi pers Senin (6/4/2026) menyatakan, penindakan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) pukul 11.00 WIB berdasarkan laporan warga.
“Ketiga tersangka berinisial SO, NM, dan SN. Mereka berperan sebagai pemodal, operator, dan pemilik lahan,” ujar Petrus.
Polisi menemukan fakta bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan terstruktur. Tersangka SO, misalnya, memulai sebagai pekerja tambang sejak 2012, lalu membeli lahan sendiri pada 2017. Pada 2023, lubang tambangnya mulai menghasilkan emas dan kini memiliki dua lubang produktif.
Sementara itu, tersangka NM beroperasi sejak 2017 dengan sistem berpindah lokasi. Pada 2025, ia bekerja sama dengan SN, pemilik lahan seluas 3.386 meter persegi di Gumelar, dengan sistem bagi hasil.
Dari lokasi tambang milik NM dan SN, polisi menyita rata-rata 7 gram emas per minggu atau setara Rp10 juta. Hasilnya dibagi antara pemodal, pemilik lahan, dan delapan pekerja.
Gunakan Sianida, Limbah Langsung Timbun ke Tanah
Selain ilegal, aktivitas ini juga mengancam lingkungan. Di lokasi tambang milik SO, pengolahan emas menggunakan sianida (bukan merkuri). Limbah cair ditampung di kolam sebelum dibuang ke sungai kecil.
“Sementara di lokasi NM dan SN, limbah hasil pengolahan langsung ditimbun ke dalam tanah. Ini berpotensi menimbulkan pencemaran serius,” kata Kapolresta.
Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polresta Banyumas menegaskan akan terus menindak tambang ilegal di wilayahnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Ini perhatian serius kami. Selain melanggar hukum, dampaknya terhadap kerusakan lingkungan sangat besar,” tegas Petrus. (Angga Saputra)






