HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Rawalo. Dua pria pengedar diamankan dengan barang bukti total 270 butir obat, terdiri dari psikotropika dan obat daftar G.
Kedua tersangka adalah AS alias Oncom (30), warga Rawalo, dan ND alias Bolot (26), warga Cilongok. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam serta obat daftar G yang diduga kuat diedarkan tanpa izin. Kami juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Dari tersangka Oncom, petugas menyita 174 butir psikotropika. Sementara dari tersangka Bolot, diamankan 96 butir obat daftar G. Petugas juga meminta keterangan dua orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat ilegal tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga menyasar wilayah permukiman dan tempat kos yang kerap luput dari pengawasan. (Angga Saputra)








