HUKUM– Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Banyumas. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, pencurian terjadi Selasa (3/2/26) dini hari di Toko Endah. Para pelaku masuk dengan memotong gembok menggunakan gunting besi, lalu mengambil uang tunai dan sejumlah barang dagangan.
Korban baru mengetahui sekitar pukul 05.30 WIB saat membuka toko. Kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta, terdiri dari uang tunai Rp2 juta, 31 tabung gas elpiji, 12 karung beras, serta berbagai rokok.
Empat tersangka yang diamankan yakni SWO (50), ABD alias Bedi, MDY alias No, dan SNT alias San. Mereka ditangani di beberapa polres berbeda sesuai lokasi penangkapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting besi, tabung gas, beras, mie instan, dompet, dan pelat nomor kendaraan.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (Angga Saputra)










