Banyumas – Sebanyak 794 buah knalpot brong berhasil diamankan dan diserahkan kepada Satlantas Polresta Banyumas.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas AKP Manggala mengatakan penertiban pemakai knalpot brong, selain melanggar Undang- undang juga meresahkan dan menanggu aktivitas masyarakat.
Sehingga Polda Jawa Tengah menargetkan wilayahnya bebas dari knalpot brong, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Untuk wilayah Banyumas dari 10- 27 Januari 2022, didapati 794 knalpot brong. Terdiri dari 183 knalpot diserahkan secara sukarela, sisanya hasil penindakan berdasarkan pemantuan kamera elektornik ( ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Banyumas.
Menurut Manggala penguna terbanyak knalpot brong, berasal dari kalangan remaja baik pelajar dan mahasiswa.
” Kami mendapatkan bukti penggunaan knalpot brong, berdasarkan hasil ETLE, selanjutnya kami pangil ke Polresta Banyumas. Mereka ada ada yang suka rela menyerahkan knalpotnya, dan menganti dengan knalpot standar pabrikan,” kata Manggala kepada wartawan Jumat (28/1/2022).
Satlantas Polresta Banyumas, menghimbau agar warga tidak mempergunakan knalpot brong. Selain itu mau menyerahkan sendiri, knalpot brong kepada kantor Polisi terdekat. ( RA).