INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polres Purbalingga Meringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang di Kecamatan Mrebet

Sabtu, 6 November 2021

Purbalingga, indiebanyumas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang sekaligus meringkus tiga tersangka yang merupakan pengedar. Ketiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya mengatakan bahwa tiga tersangka berinisial IF (20), AS (24) dan ASP (25) merupakan warga kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tiga tersangka merupakan warga dari satu kecamatan. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer,” terangnya, Jum’at (5/11/2021).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang indikasi penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mrebet dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial IF pada Minggu (24/10/2021) di rumahnya.

“Setelah satu tersangka diamankan kemudian petugas menangkap kembali dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang,” jelasnya.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 860 butir obat terlarang jenis Hexymer, tiga telepon genggam dan bekas bungkus rokok serta uang tunai sebesar Rp. 156 ribu yang merupakan hasil penjualan obat terlarang.

Ketiga tersangka mengaku obat-obatan tersebut dibeli secara online oleh IF sebelum dijual kembali bersama tersangka AS dan ASP dalam paket kecil berisi 5 butir dan 10 butir obat. Ketiganya mengaku nekat menjual obat terlarang karena himpitan ekonomi dan tergiur keuntungan penjualan obat tersebut.

Kabag Operasi menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar. Silahkan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba. Sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya,” pungkasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam Sungai Lingga

Selanjutnya

Cakupan Vaksinasi di Indonesia Lampaui 200 Juta Dosis

Selanjutnya

Cakupan Vaksinasi di Indonesia Lampaui 200 Juta Dosis

Pendaki Gunung Slamet Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com