INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polres Kediri Bekuk Debt Collector Pengeroyok Nasabah

Kamis, 13 Mei 2021

Jakarta – Polres Kediri Kota, Jawa Timur, membekuk sekelompok penagih utang (debt collector) yang diduga mengeroyok nasabah koperasi.
“Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/5).

Ia menyebut inisial para pelaku itu, yakni LHT (25) dan DE (31), keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB (47), warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Awalnya ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.

Setelah itu, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.

Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah.

Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku.

Kasus pengeroyokan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.

Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.

Atas peristiwa yang telah terjadi, Rizkika meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik.

“Tidak usah menggunakan jasa mereka (debt collector) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok,” kata Rizkika.

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Antara/kid)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rombongan Mobil Kapolres Maybrat Papua Barat Ditembaki Usai Baksos

Selanjutnya

Dewas KPK: Penonaktifan 75 Pegawai Tak Diputus Firli Pribadi

Selanjutnya

Dewas KPK: Penonaktifan 75 Pegawai Tak Diputus Firli Pribadi

Penyelidik KPK Harun Al Rasyid: Firli yang Getol Dorong TWK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com