INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polres Cilacap Jerat Pemuda Pemilik Petasan Seberat 5,5 KG Dengan UU Darurat, Acamannya 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Mei 2021

Cilacap – Polres Cilacap telah menetapkan seorang tersangka atas kasus kepemilikan bahan peledak yang mengakibatkan satu rumah di Gandrungmangu hancur dan merusak sejumlah rumah lainnya. Kejadian itu dipicu dari bahan baku untuk membuat petasan milik tersangka yang meledak. Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara.

Tersangka kepemilikan bahan peledak pembuat petasan yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap yakni ZU (25) warga Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Cilacap. Dia diamankan berikut barang bukti bahan baku untuk membuat petasan tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa bahan peledak obat petasan dipesan oleh tersangka melalui online COD dengan seseorang dari luar Cilacap. Obat petasan yang dipesan sebanyak 5,5 kilo gram, disimpan oleh tersangka dalam wadah ember plastik hitam.

“Tersangka menyimpan bahan petasan di dalam rumah kosong milik saudaranya, karena suasana panas dan pengap, sehingga memicu ledakan,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis, Jumat (07/05).

Tersangka dan barang bukti berupa bahan peledak (foto: Ulul Azmie)

Kapolres menambahkan, obat petasan yang di beli tersangka rencananya akan diledakkan pada malam takbir dan setelah shalat Idul Fitri. Namun naas, bahan petasan yang disimpan tersebut meledak dan menghancur satu unit rumah serta merusak benerapa rumah warga lainnya.

“Akibatnya satu rumah hancur dan dua rumah tetangganya rusak, sehingga kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 8 tahun,” ujar Kapolres.

Selain itu, petugas juga mengamankan sisa bahan peledak yang ada yakni 500 gram obat petasan dan puluhan slongsong petasan, serta mengamankan satu unit mobil milik terangka.

Atas perbuatannya, tersangka mengaku menyesal karena akibat perbuatannya, rumah milik kakaknya hancur dan merusak dua rumah tetangga lainnya.

“Tolong jangan bikin mercon karena berbahaya, buktinya rumah kakak saya hancur, karena obat petasan itu, aku menyesal dan tidak akan mengulangi,” ujar tersangka.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa dalam Agenda Setting Media

Selanjutnya

Pejabat dan PNS Banyumas Dilarang Menerima Gratifikasi

Selanjutnya

Pejabat dan PNS Banyumas Dilarang Menerima Gratifikasi

Wali Kota Cimahi Dicecar KPK soal Pria Ngaku Penyidik Minta Rp 5 M

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com