INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polres Cilacap Jerat Pemuda Pemilik Petasan Seberat 5,5 KG Dengan UU Darurat, Acamannya 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Mei 2021

Cilacap – Polres Cilacap telah menetapkan seorang tersangka atas kasus kepemilikan bahan peledak yang mengakibatkan satu rumah di Gandrungmangu hancur dan merusak sejumlah rumah lainnya. Kejadian itu dipicu dari bahan baku untuk membuat petasan milik tersangka yang meledak. Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara.

Tersangka kepemilikan bahan peledak pembuat petasan yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap yakni ZU (25) warga Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Cilacap. Dia diamankan berikut barang bukti bahan baku untuk membuat petasan tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa bahan peledak obat petasan dipesan oleh tersangka melalui online COD dengan seseorang dari luar Cilacap. Obat petasan yang dipesan sebanyak 5,5 kilo gram, disimpan oleh tersangka dalam wadah ember plastik hitam.

“Tersangka menyimpan bahan petasan di dalam rumah kosong milik saudaranya, karena suasana panas dan pengap, sehingga memicu ledakan,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis, Jumat (07/05).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Tersangka dan barang bukti berupa bahan peledak (foto: Ulul Azmie)

Kapolres menambahkan, obat petasan yang di beli tersangka rencananya akan diledakkan pada malam takbir dan setelah shalat Idul Fitri. Namun naas, bahan petasan yang disimpan tersebut meledak dan menghancur satu unit rumah serta merusak benerapa rumah warga lainnya.

“Akibatnya satu rumah hancur dan dua rumah tetangganya rusak, sehingga kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 8 tahun,” ujar Kapolres.

Selain itu, petugas juga mengamankan sisa bahan peledak yang ada yakni 500 gram obat petasan dan puluhan slongsong petasan, serta mengamankan satu unit mobil milik terangka.

Atas perbuatannya, tersangka mengaku menyesal karena akibat perbuatannya, rumah milik kakaknya hancur dan merusak dua rumah tetangga lainnya.

“Tolong jangan bikin mercon karena berbahaya, buktinya rumah kakak saya hancur, karena obat petasan itu, aku menyesal dan tidak akan mengulangi,” ujar tersangka.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa dalam Agenda Setting Media

Selanjutnya

Pejabat dan PNS Banyumas Dilarang Menerima Gratifikasi

TERBARU

Di Balik Hening Suara 110: Opor Lebaran yang Tertunda demi Aman Mudik Banyumas

Di Balik Hening Suara 110: Opor Lebaran yang Tertunda demi Aman Mudik Banyumas

Senin, 23 Maret 2026

Kebakaran Hebat di Jatilawang, Rumah Warga Ludes

Kebakaran Hebat di Jatilawang, Rumah Warga Ludes

Senin, 23 Maret 2026

Setelah 25 Tahun, Pedagang Jalan Wihara Akhirnya Direlokasi ke Dalam Pasar Wage

Setelah 25 Tahun, Pedagang Jalan Wihara Akhirnya Direlokasi ke Dalam Pasar Wage

Senin, 23 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Pejabat dan PNS Banyumas Dilarang Menerima Gratifikasi

Wali Kota Cimahi Dicecar KPK soal Pria Ngaku Penyidik Minta Rp 5 M

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com