Banjarnegara – Jajaran Polres Banjarnegara memusnahkan 132 knalpot brong di halaman kantor Satlantas Polres Banjarnegara, Rabu (19/1/2022) siang disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pemusnahan knalpot brong tersebut, dilakukan dengan cara dipotong serta dirusak agar tidak dapat digunakan lagi.
“Knalpot tersebut, diamankan oleh polisi selama menjalani penertiban yang dilakukan 7 hingga 18 Januari 2022,”katanya.
Menurutnya, selama 13 hari ini, Satlantas Polres Banjarnegara terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor, yang menggunakan knalpot brong.
Ia menjelaskan, pemilik motor yang melanggar ditindak dan tilang, serta diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar yang telah ditentukan.
“Penindakan pelanggaran ini dilakukan karena knalpot tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, selain itu juga mengganggu karena suaranya sangat bising,” ujarnya.
Razia knalpot brong menurut Kapolres, merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah.
“Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara,”lanjutnya.
Menurut Kapolres, kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.
“Bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan/denda paling banyak Rp250.000,” katanya.
Ia berharap, kegiatan ini akan memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan yang lain sehingga tidak mengganggu masyarakat baik yang sedang beribadah maupun yang sedang beristirahat.
“Semoga bisa menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Banjarnegara,” pungkasnya. (jkw)





