INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Temukan Ribuan Butir Hexymer Buat Ngepil di Rumah RTS, Dalam Sepekan Bisa Jual 3 Ribu Butir

Rabu, 23 Juni 2021

PURBALINGGA – TS (19) dan RTS (20), dua orang warga Purbalingga diamankan petugas kepolisian atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Dua kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu yang hampir bersamaan.

Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono, mengatakan, petugas pertama kali mengamankan tersangka berinisial TS (19) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Ia diamankan petugas di wilayah Bobotsari karena didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika berbagai jenis pada Sabtu (12/6/2021) malam.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 580 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam kemasan 58 paket, 2 butir obat jenis Riklona, 1 butir obat jenis Clozapine, 1 butir obat jenis Tramadol.

Selain itu, diamankan satu unit telepon genggam, tas cangklong warna hitam dan sepeda motor.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui ia membeli obat terlarang dari seorang warga berinisial RTS (20), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Malam itu juga petugas mendatangi rumahnya,” ujar Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan rilisnya, Selasa (22/6/2021).

Hasil pemeriksaan di rumah RTS didapati sejumlah barang bukti obat terlarang diantaranya 1.045 butir obat terlarang jenis Hexymer.

Selain itu, ditemukan 1 bendel plastik klip bening, dus bekas tempat obat dan satu unit telepon genggam.

“Dari keterangan, tersangka ini sudah berhasil menjual sekitar 3.000 butir obat terlarang yang dibelinya secara online dalam kurun waktu satu hingga dua minggu. Alhamdulillah ia berhasil diamankan,” ucapnya.

Tersangka TS dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 Jo Pasla 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Sedangkan Tersangka RTS dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. (*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rencana Sekolah Tatap Muka di Banyumas akan Ditunda

Selanjutnya

1.200 Santri Ditargetkan Vaksinasi di Kebumen

Selanjutnya

1.200 Santri Ditargetkan Vaksinasi di Kebumen

Kader PKK Banyumas Berlatih Teknologi Informasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com