HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial AJWD (24), warga Kecamatan Kebasen, ditangkap di sebuah rumah di Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 925 butir obat berwarna kuning bertuliskan DMP, 967 butir obat kuning bertuliskan MF, 40 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, serta uang tunai sebesar Rp1.692.000,” ujar Kompol Willy.
Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YO yang kini masih dalam pencarian. AJWD juga mengakui telah menjual obat-obatan itu kepada dua orang.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Angga Saputra)