HUKUM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial IP (40) meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin pagi, 14 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Korban ditemukan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dan setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan bahwa hasil otopsi awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian kepala korban.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa IP yang merupakan warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran itu meninggal akibat penganiayaan.
“Memang ditemukan adanya bentuk kekerasan di daerah kepala berdasarkan hasil otopsi awal,” kata Kompol Andyansyah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku. Ketiganya berinisial TP, RP, dan AM. Dua pelaku merupakan warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.
Dipicu Masalah Gadai Sepeda Motor
Kompol Andyansyah mengungkapkan, kasus bermula pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku bersama dengan rekan-rekannya tengah berada di warung pecel, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Setelah itu salah satu orang mendapatkan pesan bertemu dari korban, untuk menebus sepeda motor korban yang digadaikan kepada salah satu tersangka yakni TPP.
“Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok, dan korban membawa kabur sepeda motor yang digadai tanpa mau menebusnya. Kemudian para terduga pelaku ini mengejar hingga terjadi pengeroyokan,” kata Kompol Andyansyah.
Pemilik warung pecel yang datang ke lokasi dan melihat peristiwa tersebut, kemudian meminta mereka agar tidak ribut di warungnya. Sehingga membawa korban di sekitar kandang sapi hingga kemudian terjadi penganiayaan kembali, dengan seorang tersangka memukul korban menggunakan batu. Setelah peristiwa tersebut, korban yang terlihat tidak berdaya kemudian ditinggalkan oleh para tersangka di lokasi kejadian.
“Kemudian ada seorang warga yang melihat peristiwa tersebut, kemudian menghubungi petugas kepolisian Polsek Kembaran hingga korban dibawa ke RSUD Margono dan dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar dia.
Mendapatkan peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti pakian, batu, dua unit sepeda motor dan handphone. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP “bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang” dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun. (Angga Saputra)