INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 310 Kg, Diduga Jaringan Iran

Rabu, 12 Mei 2021

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 310 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Iran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, polisi mendapat informasi akan ada transaksi barang haram menggunakan satu unit mobil. Pada 8 Mei, anggota lantas membuntuti mobil tersebut hingga ke daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Yang sangat mengejutkan ketika kendaraan digeledah, diketemukan barang bukti narkoba, jumlah cukup fantastis, 310 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Fadil kepada wartawan, Selasa (11/5).

Saat itu, polisi juga turut meringkus dua tersangka yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya diketahui berinisial NR alias D dan HA alias A.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku pengiriman barang haram itu diperintahkan oleh seseorang berinisial D alias Papi.

“Diduga jaringan ini dikendalikan antarnegara. Dari Timur Tengah pabrikannya, diduga dari Iran, dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” tutur Fadil.

Menurut Fadil, jaringan ini merupakan penyuplai narkoba ke Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, dan beberapa lokasi lain di Jakarta.

Fadil berharap pengungkapan jaringan ini bisa turut serta membantu upaya pengendalian transaksi narkoba di wilayah ibu kota.

Di sisi lain, Fadil menyebut barang bukti narkoba dari jaringan ini juga terbilang unik. Sebab, sabu itu beberapa di antaranya disimpan di dalam piston sehingga mudah lolos jika ada pemeriksaan.

“Diletakkan di dalam piston sehingga kalau dibawa bergerak, tanpa gunakan alat khusus, seperti x ray, maka narkotika ini sulit untuk dideteksi,” ucap Fadil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.

(dis/has)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

4 Pemudik Ditangkap, Diduga Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin

Selanjutnya

3.452 Buruh Adukan Pelanggaran THR, Sebagian Diganti Kado

TERBARU

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jumat, 27 Maret 2026

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

3.452 Buruh Adukan Pelanggaran THR, Sebagian Diganti Kado

Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap, Cetak 600 Lembar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com