INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Tempat Biliar, Sita 31 Butir Alprazolam

Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Tempat Biliar, Sita 31 Butir Alprazolam

Barang bukti berupa 31 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit HP yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tangan ADP. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 1 April 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ADP alias Sopo (25) yang diduga mengedarkan psikotropika jenis alprazolam. Penangkapan berlangsung di sebuah tempat biliar di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 butir alprazolam dalam kemasan silver bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg serta satu unit ponsel milik tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari pengakuannya, obat tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial Y alias Bawor, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi sendiri, tetapi juga berniat menjual kembali sebagian obat tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami tidak berhenti pada satu ADP saja,” tegasnya.

Dijerat Pasal Psikotropika

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang beredar bebas tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan obat tanpa resep dokter. Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran psikotropika,” pungkasnya. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Longsor di Bandung Barat, KA Serayu Pasarsenen–Purwokerto Alami Pembatalan Sebagian

Selanjutnya

BUNGA BANK KITA TINGGI SEKALI

TERBARU

Hampir 1 Juta Penumpang, Angkutan Lebaran KAI Daop 5 Purwokerto Naik 13 Persen

Hampir 1 Juta Penumpang, Angkutan Lebaran KAI Daop 5 Purwokerto Naik 13 Persen

Jumat, 3 April 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal Meski WFH

Jumat, 3 April 2026

Lansia 72 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen, Sepeda Motor Ditemukan 10 Meter dari Aliran

Lansia 72 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen, Sepeda Motor Ditemukan 10 Meter dari Aliran

Jumat, 3 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
KKN HUTAN KITA

BUNGA BANK KITA TINGGI SEKALI

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Kebijakan Sering Berganti Arah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com