HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ADP alias Sopo (25) yang diduga mengedarkan psikotropika jenis alprazolam. Penangkapan berlangsung di sebuah tempat biliar di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 butir alprazolam dalam kemasan silver bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg serta satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.
“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari pengakuannya, obat tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial Y alias Bawor, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi sendiri, tetapi juga berniat menjual kembali sebagian obat tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami tidak berhenti pada satu ADP saja,” tegasnya.
Dijerat Pasal Psikotropika
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang beredar bebas tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan obat tanpa resep dokter. Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran psikotropika,” pungkasnya. (Alri Johan)








