INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Banyumas Ringkus Pelaku Curanmor di Sokaraja

Polisi Banyumas Ringkus Pelaku Curanmor di Sokaraja

Pelaku Curanmor di Sokaraja berinisial CBR Diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta)

Rabu, 27 Agustus 2025

HUKUM — Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja.

Korban, Kholiq, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja pada Sabtu (23/8/2025), setelah mengetahui bahwa sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya yang hilang sejak 15 Maret 2025 ditawarkan untuk dijual oleh seseorang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial SBR (31) pada Selasa (26/8/2025),” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

SBR diduga mengambil sepeda motor yang saat itu terparkir di pekarangan rumah korban dalam kondisi tidak dikunci setang. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kalibagor yang berdomisili di Sokaraja.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor, satu lembar STNK, satu buah BPKB, dan satu kunci sepeda motor.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. SBR dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wanita Nekat Terjun dari Jembatan Muktisari, Ditemukan Meninggal di Sungai Lukulo

Selanjutnya

Ada Potensi Bencana, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Aktivitas Tambang Semen Bima

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

Rabu, 4 Maret 2026

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Rabu, 4 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Ada Potensi Bencana, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Aktivitas Tambang Semen Bima

Ada Potensi Bencana, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Aktivitas Tambang Semen Bima

Wanita Asal Kembaran Gugat Kekasih Rp1 Miliar atas Ingkar Janji Menikah

Wanita Asal Kembaran Gugat Kekasih Rp1 Miliar atas Ingkar Janji Menikah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com