Banyumas – Polresta Banyumas terus menertibkan pedagang Non Esensial, yang masih berjualan di saat PPKM Darurat Jawa – Bali. Seperti terlihat Selasa ( 6/7/2021) siang sejumlah personil Polsek Purwokerto Utara, melakukan razia terhadap pedagang yang ada di sekitar Jalan HR. Boenyamin atau disekitar kampus Unsoed Purwokerto.
Terdapat sejumlah pedagang yang tetap buka usahanya, sehingga personil Kepolisian memperingatkan secara lisan, selanjutnya tempat usahanya tersebut di pasang kertas yang berisi aturan mengenai PPKM Darurat bagi usaha Non Esesnsial.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Lukmanul Hakim sebelumnya mengatakan PPKM Darurat ini harus didukung oleh semua element, termasuk dari kalangan pedagang untuk mentaati aturan.
Agar penyebaraan Covid- 19 di Banyumas pada khususnya dapat dikendalikan. Polisi juga siap menerapkan aturan bagi warga yang melanggar PPKM Darurat.
“ Untuk itu saya sampaikan bantu kita, bantu kami, bantu Banyumas. Jangan kita berfikir ini kegiatan di batasi, ini nga boleh, bukan itu,”kata Lukmanul Hakim.
Sementara itu, salah seorang karyawan tempat usaha rokok elektronik yang diberi peringatan oleh Polisi bernama Amin mengatakan dirinya hanya sekedar menjalankan perintah bosnya untuk buka toko.
Selain itu toko yang Amin jaga, sudah diberi peringatan untuk menutup usahanya sebanyak tiga kali. Yakni pada Senin (5/7/2021), Selasa pagi dan Selasa siang. Sehingga setelah mendapatkan peringatan ketiga ini, akan menutup toko rokok elektronik.
“ Kalau saya sebenarnya manut (nurut- nuurut saja), cumu kepenginya ada pemasukan gitu loh, jangan sampai dimatikan penghasilnya,”kata Amin.
Pantuan RRI di Jalan HR. Boenyamin sebagian besar toko Non Esensial yang ada sudah tutup terutama untuk toko pakain, dan alas kaki. (RA).







