HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan 23,47 gram tembakau sintetis dari seorang tersangka berinisial IS (27), warga Kelurahan Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/4/2025).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.
“IS diamankan di pinggir jalan Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, bersama barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik putih,” ujar Kompol Willy.
Selain tembakau sintetis, petugas juga menyita satu buah jaket hijau. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Angga Saputra)