BANYUMAS – Kepala Desa Rempoah Kecamatan Baturaden, Sugeng Pujiharto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi terkait penolakan penggunaan Lapangan AKRAB Desa Rempoah untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri oleh jamaah Muhammadiyah Baturraden. Ia kemudian menerbitkan surat izin penggunaan lapangan pada 29 Maret 2025, yang mencabut surat penolakan sebelumnya.
Polemik ini bermula dari terbitnya Berita Acara Pertemuan pada 27 Maret 2025 dan surat bernomor 003/025/III/2025 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Rempoah, yang melarang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan AKRAB.
Langkah ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PDM) Banyumas, yang menilai pelarangan tersebut sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Dalam surat izin yang baru diterbitkan, Sugeng memberikan izin penggunaan lapangan untuk Shalat Idul Fitri 1446 H bagi jamaah Muhammadiyah Kecamatan Baturraden pada Senin, 31 Maret 2025, mulai pukul 06.00 hingga selesai. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan pembubaran kegiatan.
Sugeng juga menyatakan bahwa ia dan tokoh agama setempat akan melakukan klarifikasi untuk meredam potensi konflik di masyarakat.
“Sebagai hasil rapat ini, surat penolakan penggunaan Lapangan AKRAB Rempoah resmi dicabut. Dengan demikian, penggunaan lapangan untuk Sholat Idul Fitri 1446 H oleh Jemaah Muhammadiyah Baturraden diperbolehkan,” kata Sugeng dalam Rapat Forkompincam di Aula Kecamatan Baturraden, Sabtu (29/3/2025) malam. (Angga Saputra)