BANYUMAS – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) LKD Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Venti Kristiani, menuntut agar 10 kepala desa di wilayah Jatilawang mengembalikan dirinya ke jabatan semula.
Melalui kuasa hukumnya, H.Djoko Susanto SH, Venti menilai pemberhentiannya menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas. Djoko menegaskan, jika hingga akhir 2025 tuntutan itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Langkah hukum yang akan kami ambil adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto terkait keabsahan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) Juni 2025,” tegas Djoko.
Selain gugatan perdata, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat serta konspirasi jahat ke Mabes Polri.
Venti saat menghadiri Road Show Klinik Hukum DPC PERADI SAI di Balai Desa Klapagading Kulon, Wangon, Sabtu (13/12/2025) berharap persoalan ini diselesaikan secara adil sesuai hukum, tanpa berlarut-larut.
Sementara itu, dua kepala desa yang dikonfirmasi, yakni Kades Adisara Tutik Rahmi Relawati dan Kades Karanganyar Sukirman, belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Venti menyatakan keberatan atas pemberhentiannya dalam MADSus Jatilawang. Ia mengaku tidak pernah melanggar aturan, namun diberhentikan tanpa penjelasan transparan. (Angga Saputra)









