INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polda Jateng tetapkan tersangka perusakan aset milik Pemkab Banyumas

Jumat, 21 Mei 2021

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, penyewa tak berikan kunci ruko.

Purwokerto – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan HS alias SP sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dikelola PT Graha Cipta Guna (GCG).

“Berdasarkan salinan surat dengan Nomor B/4932/RES.1.10/2021/Reskrimum yang diterima klien kami, Ditreskrimum Polda Jateng meningkatkan status saksi berinisial HS alias SP menjadi tersangka pada tanggal 10 Mei 2021 atas kasus dugaan perusakan dan/atau pencurian isi ruko di kawasan Kebondalem yang merupakan aset Pemkab Banyumas yang dikelola PT GCG,” kata Penasihat Hukum PT GCG Agoes Djatmiko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan dalam surat disebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2018/Jateng/Res Bms tertanggal 13 Agustus 2018.

Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/223.b/I/2021/Ditreskrimum tertanggal 25 Januari 2021 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor B/33/III/RES.1.10/2020/Reskrimum tertanggal 18 Maret 2020.

“Kasus perusakan terhadap empat ruko di kawasan Kebondalem tersebut dilaporkan Penanggung Jawab Proyek PT GCG Prapto Prayitno pada bulan Juni 2017 dengan didampingi kami selaku Penasihat Hukum PT CGC,” katanya.

Agoes mengatakan peristiwa tersebut berawal rencana pelaksanaan eksekusi yang diawali dengan adanya perjanjian tertulis, bermaterai, serta diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Komandan Komando Rayon Militer Purwokerto Timur, serta Lurah Purwokerto Lor.

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, pihak penyewa meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang miliknya dari dalam ruko dan kunci akan diserahkan kepada pengelola setelah rukonya kosong.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut dia, pihak penyewa tidak juga memberikan kunci ruko.

“Perwakilan PT GCG kemudian datang ke ruko dan menjumpai ruko dalam keadaan rusak parah. Pintu utama ruko sudah tidak ada, sehingga ruko dalam kondisi terbuka, seluruh kusen pintu dan jendela juga sudah tidak ada, dilepas dengan cara merusak dinding dan hampir seluruh bagian dinding serta lantai dirusak dan nyaris hancur,” katanya

Oleh karena bangunan ruko tersebut merupakan aset milik Pemkab Banyumas, kata dia, PT GCG selaku pengelola segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara bangunan.

Lebih lanjut, Agoes mengatakan bahwa pihaknya atas nama PT GCG memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut, sehingga dapat menetapkan tersangka.

Ia mengakui kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama namun tetap menjadi perhatian publik karena perusakannya dilakukan terhadap aset milik Pemkab Banyumas berupa bangunan ruko yang dikelelola PT GCG.

“Dulu, kami hanya melaporkan peristiwa (perusakan dan/atau pencurian). Jadi karena kami hanya melaporkan peristiwa, sehingga ketika sekarang tersangkanya ditetapkan, logikanya dari pihak Polda Jateng ini kan sudah siap untuk melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.

Menurut dia, hal itu berarti peristiwa pidananya sudah terpenuhi melalui proses pembuktian, pemeriksaan saksi, dan alat bukti.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pasca Idul Fitri, Satpol PP Banyumas Akan Fokus Pengawasan Usaha Tempat Makan

Selanjutnya

Dugaan Efek Samping Fatal dari Vaksin AstraZeneca Masih Diinvestigasi

TERBARU

Perkuat Integritas, Tiga Petugas Rutan Banyumas Resmi Dikukuhkan Satops Patnal di Nusakambangan

Perkuat Integritas, Tiga Petugas Rutan Banyumas Resmi Dikukuhkan Satops Patnal di Nusakambangan

Jumat, 10 April 2026

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Jumat, 10 April 2026

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Dugaan Efek Samping Fatal dari Vaksin AstraZeneca Masih Diinvestigasi

1.274 Pegawai KPK yang Lolos TWK Segera Dilantik Jadi ASN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com