Banyumas, indiebanyumas.com – Informasi terkait penyelidikan dugaan penyelewangan dalam proses pengadaan dan distribusi Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program Sembako di Kabupaten Banyumas bak sebuah kapal karam di tengah samudera. Ini memicu spekulasi banyak pihak, apakah proses dugaan terjadinya penyelewengan ini masuk dalam peti es?
“Tidak, begitu. Dapat saya jelaskan bahwa proses penyelidikan berkaitan dengan apa yang ditanyakan, terus berlanjut,” ujar salah seorang penyidik dari Tim Ditreskrimsus Polda Jateng kepada indiebanyumas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Minimnya informasi lanjutan berkaitan dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pun kemudian dipertanyakan oleh sejumlah elemen masyarakat yang masih menantikan babak akhir dari tahap awal proses hukum yang tengah dilakukan. Melalui grup WhatsApp, bahkan sampai melalui saluran direct mesage/jaringan pribadi (japri) pun tak sedikit yang menanyakan kepada indiebanyumas.com.
Sebagaimana diketahui, di tengah Bansos Gate yang masih terus dalam proses penanganan hukum di Polda Jateng, rencana pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk program Sembako sebelum lebaran batal dilaksanakan. Penyaluran paket Sembako kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akhirnya dilaksanakan pada 27 Mei lalu yang diberikan dua bulan langsung yaitu Mei-Juni. Informasinya, jadwal yang tak sesuai dengan rencana awal ini berkaitan dengan adanya persoalan di Kabupaten Banyumas sehingga khusus wilayah Provinsi Jawa Tengah, penyaluran dipending menjadi setelah Lebaran.
Sejak muncuk Bansos Gate, di lapangan muncul persaingan antar suplier. Bahkan eskalasinya terus naik menjelang distribusi Mei-Juni. Khususnya untuk komoditi sayuran dan beras. Adapun untuk komoditi lain informasinya tidak ada suplier dari pihak lain yang mencoba untuk ikut dalam ‘perlombaan’.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Masyarakat Miskin Diporabudpar Banyumas, Lili Mudjianto menyatakan, pihaknya kini tengah berkonsentrasi untuk terus mengawal penyaluran Bansos Sembako kepada seluruh KPM. Soal kerjasama antara penyedia bahan pangan (sesuai komoditi) dengan para agen e warong, katanya, dinas tidak melakukan aktivitas lain yang tujuannya mengatur soal kerjasama antara kedua belah pihak.
“Kami tidak diperbolehkan melakukan hal itu, tetapi bahwa kami melaksakanakan kontrol distribusi memang benar, supaya KPM menerima Bansos Sembako sesuai dengan hak yang seharusnya mereka terma dengan pedoman yang sudah ditetapkan pemerintah,” tandas Lili.
Lili juga menyatakan jika dirinya dalam berbagai kesempatan selalu memberikan penjelasan bahwa kewenangan dinas hanya sebagai pemantau dalam penyaluran dari agen E-Warong kepada KPM. Soal kewenangan siapa yang berhak menjadi supplier atau penyedia bahan pengan merupaka hak atas itu menjadi milik penuh pihak agen ketika berunding dengan supplier yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
“Pemutusan kerjasama dalam PKS yang sudah disepakati atara e-warong dan agen itu menjadi kewenangan agen, asalkan tidak ada klausal yang kemudian merugikan salah satu pihak. Mengenai waktu berlaku PKS, itu tergantung dari masing-masing supplier, ada yang dilakukan dalam satu tahun, ada yang hanya berjalan setiap bulan,” terang Lili.
“Prinsipnya, kami memantau penyaluran guna memastikan proses distribusi sembako berjalan tanpa aral, dengan mengacu padea kode ketepatan penyaluran dengan kriteria 6T sebagai indikator utama,” Terang Lili.
Bansos Gate diawali dengan pemeriksaan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jateng terhadap seluruh supplier penyedi bahan pangan yang juga melibatkan anggota DPRD Banyumas dari Komisi 3 (membidangi sektor perekonomian). Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait proses pengadaan dalam program Bansos Sembako yang terindikasi adanya pengaturan jatah bagi penyedia.
Sedangkan keterlibatan wakil rakyat yang punya wewenang sebagai sebagai pemantau pelaksanaan program dalam fungsi controllingnya, juga memunculkan banyak spekulasi yang beragam. Paling santer, kabar pemeriksaan terhadap anggota komisi 3 DPRD Banyumas tersebut mengarah pada indikasi terjadinya tindakan korupsi dalam bentuk gratifikasi.