INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PN Purwokerto Tolak Gugatan Dugaan Perampasan Mobil

Senin, 13 Desember 2021

PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan Tusmiadi (44) dan istrinya Umi Wahyuningsih (44) terhadap PT Kawitan Putra Sejahtera di Banyumas atas penarikan mobil yang dialaminya.

PN Purwokerto menilai PT Kawitan Putra Sejahtera tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau perampasan mobil.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 833 ribu,” demikian bunyi putusan PN Purwokerto pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Putusan dibacakan dalam persidangan perkara perdata. Majelis hakim diketuai Rios Rahmanto, SH, MH dengan anggota Vilia Sari dan Rahma Sari Nilam Panggabean.

PT Kawitan Putra Sejahtera merupakan badan hukum yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia sebagai pelunasan hutang para penggugat. Penarikan dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki sertifikasi profesi dari SPPI.

“Sehingga majelis hakim tidak melihat adanya tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang undangan,” terang Abah Syarif Hidayatullah, Direktur PT Kawitan Putra Sejahtera melalui penasihat hukumnya Ade Budi Brilliant, Senin (13/12).

Kejadian bermula saat mobil yang menjadi objek jaminan fidusia dibawa oleh supir Tusmiadi. Mobil digunakan untuk membawa ayam ke pasar Limbangan Cilacap.

Kemudian didatangi oleh beberapa petugas dari PT Kawitan Putra Sejahtera. Lalu, petugas menerangkan bahwa kendaraan yakni mobil menunggak angsuran. Saat diminta kunci, supir menolak.

Akhirnya, mobil dibawa ke kantor Adira Finance Cilacap. Akibat kejadian tersebut, Tusmiadi merasa dirugikan dan memutuskan mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

Atas putusan tersebut, PT Kawitan Putra Sejahtera yang menyerahkan kuasa kepada advokat Ade Budi Brilliant dan rekan merasa lega. (adv/fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Acara Mancing Di Bendung Slinga Bojongsari Purbalingga Dibubarkan Satgas, Ini Penyebabnya

Selanjutnya

Tidak Ada Penyekataan Saat Nataru di Banyumas, Diganti dengan Pos Pelayanan

Selanjutnya

Tidak Ada Penyekataan Saat Nataru di Banyumas, Diganti dengan Pos Pelayanan

Geger di Maos, Pemuda Tewas Usai Terpeleset di Saluran Irigasi Sedalam 70 CM

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com