INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PN Purwokerto Tolak Gugatan Dugaan Perampasan Mobil

Senin, 13 Desember 2021

PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan Tusmiadi (44) dan istrinya Umi Wahyuningsih (44) terhadap PT Kawitan Putra Sejahtera di Banyumas atas penarikan mobil yang dialaminya.

PN Purwokerto menilai PT Kawitan Putra Sejahtera tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau perampasan mobil.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 833 ribu,” demikian bunyi putusan PN Purwokerto pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Putusan dibacakan dalam persidangan perkara perdata. Majelis hakim diketuai Rios Rahmanto, SH, MH dengan anggota Vilia Sari dan Rahma Sari Nilam Panggabean.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

PT Kawitan Putra Sejahtera merupakan badan hukum yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia sebagai pelunasan hutang para penggugat. Penarikan dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki sertifikasi profesi dari SPPI.

“Sehingga majelis hakim tidak melihat adanya tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang undangan,” terang Abah Syarif Hidayatullah, Direktur PT Kawitan Putra Sejahtera melalui penasihat hukumnya Ade Budi Brilliant, Senin (13/12).

Kejadian bermula saat mobil yang menjadi objek jaminan fidusia dibawa oleh supir Tusmiadi. Mobil digunakan untuk membawa ayam ke pasar Limbangan Cilacap.

Kemudian didatangi oleh beberapa petugas dari PT Kawitan Putra Sejahtera. Lalu, petugas menerangkan bahwa kendaraan yakni mobil menunggak angsuran. Saat diminta kunci, supir menolak.

Akhirnya, mobil dibawa ke kantor Adira Finance Cilacap. Akibat kejadian tersebut, Tusmiadi merasa dirugikan dan memutuskan mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

Atas putusan tersebut, PT Kawitan Putra Sejahtera yang menyerahkan kuasa kepada advokat Ade Budi Brilliant dan rekan merasa lega. (adv/fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Acara Mancing Di Bendung Slinga Bojongsari Purbalingga Dibubarkan Satgas, Ini Penyebabnya

Selanjutnya

Tidak Ada Penyekataan Saat Nataru di Banyumas, Diganti dengan Pos Pelayanan

TERBARU

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Rekor Baru, Penumpang Daop 5 Purwokerto Tembus 36 Ribu per Hari

Kamis, 26 Maret 2026

KKN HUTAN KITA

TEMAN MASA KECIL

Kamis, 26 Maret 2026

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Tidak Ada Penyekataan Saat Nataru di Banyumas, Diganti dengan Pos Pelayanan

Geger di Maos, Pemuda Tewas Usai Terpeleset di Saluran Irigasi Sedalam 70 CM

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com