PURWOKERTO – Sengketa penguasaan tanah dan bangunan di Jalan Karangkobar, Gang Makam, Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur, resmi masuk meja hijau. Melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara No.61/Pdt.G/2025/PN Pwt, Majelis Hakim melakukan sidang di luar gedung pengadilan, Jumat (19/12/2025) siang.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa perkara tersebut bukan sengketa biasa. Di balik sebidang tanah dan bangunan, tersimpan ironi hukum, sertifikat hak milik yang sah secara negara, namun tak mampu menghadirkan penguasaan nyata bagi pemiliknya.
Melalui Juru Bicara PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H, dijelaskan bahwa PS atau descente merupakan agenda wajib dalam perkara yang objeknya tanah dan bangunan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran fisik objek sengketa, mulai dari batas, luas, hingga kondisi riil di lapangan.
“Majelis Hakim wajib melakukan PS guna memastikan objek sengketa benar-benar sesuai, agar putusan nantinya dapat dilaksanakan secara tepat. Hal ini sesuai Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001,” jelas Dian yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwokerto.
Dalam pemeriksaan tersebut, para pihak dihadirkan langsung di lokasi bersama Majelis Hakim. Batas-batas objek sengketa pun telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh kedua belah pihak. Fakta lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara.
“Namun, PS hanyalah satu babak. Masih ada agenda persidangan lanjutan sebelum palu putusan diketok,” terangnya.
Gugatan pengosongan diajukan Dian Firstyana Hapsari melalui kuasa hukum H. Djoko Susanto, S.H., dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara Gl/Pdt./G/2025/PN.PWL.
Penggugat menegaskan kepemilikan sah atas tanah dan bangunan seluas 148 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1501, yang diperoleh lewat Akta Jual Beli Nomor 282/2021 tertanggal 11 Juni 2021.
Namun, objek sengketa masih dikuasai HS dan AFH, istri dan anak almarhum BS. Menurut penggugat, penguasaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan telah dilakukan upaya persuasif berupa tiga kali somasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Klien kami sudah beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak ada respons, jalur hukum menjadi langkah terakhir untuk kepastian dan perlindungan hak,” ujar kuasa hukum Djoko Susanto.
Selain menuntut pengosongan, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas objek sengketa serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp2,5 juta per hari jika tergugat menunda pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menyoroti problem klasik sengketa hunian pasca-peralihan hak, di mana kepemilikan sah berbenturan dengan penguasaan fisik. Putusan pengadilan diharapkan menjadi preseden penegakan kepastian hukum atas hak milik warga. (Angga Saputra)









