BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan bertajuk “Public Campaign Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum pada Pengadilan Negeri Purwokerto” di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Senin (14/4/2025). Acara ini dihadiri para lurah dan kepala desa dari wilayah hukum PN Purwokerto, serta praktisi hukum yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan rasa canggung masyarakat yang merasa sungkan berurusan dengan pengadilan. Menurutnya, pengadilan harus menjadi “rumah” yang terbuka dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami tugas dan fungsi pengadilan, serta merasa nyaman saat berurusan dengan kami,” ujarnya.
Untuk itu, PN Purwokerto menghadirkan para lurah dan kepala desa guna menyosialisasikan sejumlah program, termasuk layanan prodeo bagi masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat. Selain itu, disosialisasikan juga prosedur pengurusan dokumen hukum yang kini lebih cepat dan transparan.
Eddy menambahkan, PN Purwokerto telah memiliki standar operasional yang jelas, salah satunya untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, yang hanya dikenakan biaya Rp10.000 dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Kami pastikan seluruh proses di pengadilan berjalan sesuai prosedur, tanpa dipersulit,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencakup empat fokus utama, termasuk kemudahan akses surat keterangan tidak pernah dipidana yang kini dapat diunduh melalui aplikasi tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.
“Hal ini sangat memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut,” katanya.
Agus juga menjelaskan bahwa kini surat panggilan sidang akan dikirim langsung melalui kerja sama antara PN Purwokerto dan kantor pos, sehingga tidak lagi melibatkan lurah atau kepala desa.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan pentingnya layanan prodeo sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses keadilan.
Sementara itu, Lurah Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Anggoro Hening, mengapresiasi langkah PN Purwokerto dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ia berharap sistem Restorative Justice yang tengah digalakkan bisa menjadi solusi penyelesaian masalah secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi memandang pengadilan sebagai tempat yang menakutkan, tetapi sebagai mitra dalam menyelesaikan masalah secara adil dan bijak,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan pengadilan semakin erat, serta tercipta layanan hukum yang lebih baik, cepat, dan terjangkau bagi seluruh warga Banyumas. (Angga Saputra)


