
BANYUMAS – Meski sempat diwarnai ketegangan karena pihak tergugat tak ingin bangunannya dikosongkan, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di Jalan Gerilya, Rabu (25/1/2023).
Eksekusi atas lahan dan banguna tersebut dijalankan dengan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan di toko Bandung Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi mengatakan, jika dilaksanakannya eksekusi berdasarkan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan.
“Melaksanakan eksekusi pengosongan, atas objek sengketa di jalan gerilya yang dikenal dengan nama toko Bandung,” terangnya dilansir dari laman radarbanyumas.disway.id.
Khuzazi menjelaskan, jika eksekusi yang dilakukan itu merupakan perkara yang sudah diproses sejak tahun 2011.
“Jadi eksekusi pengosongan, itu perkara dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian banding di Pengadilan Tinggi jawa tengah kemudian Kasasi, kemudian peninjauan kembali,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya melaksanakan eksekusi karena perkaea tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam isi putusan yakni menghukum tergugat untuk mengosongkan, karena itulah bisa dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.