BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan tidak menerima penuntutan terhadap Urip Tamrudi dan Wasdi, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Suro, Kecamatan Kalibagor. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (30/6/2025), majelis memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Christine Natalia Supurung, didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Nova Subianto, SH. Jaksa Penuntut Umum Suprihatin, SH, hadir mewakili Kejaksaan bersama kedua terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntutan telah hapus karena perkara telah kedaluwarsa. Perkara ini menimbulkan kerugian pada tahun 2011, sementara berkas penuntutan baru dilimpahkan ke PN Banyumas pada 10 April 2025.
“Sehingga, jangka waktu telah mencapai 14 tahun 3 bulan, sementara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas maksimal penuntutan untuk perkara semacam ini adalah 12 tahun,” ujar hakim ketua.
Selain memerintahkan pembebasan kedua terdakwa, majelis juga menetapkan pengembalian barang bukti kepada pihak-pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Christine Natalia Supurung menegaskan, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah internal majelis tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
“Putusan ini murni hasil musyawarah kami. Seperti yang telah kami tegaskan sejak awal sidang, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya di ruang sidang.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa para pihak berhak menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan putusan. Tangis bahagia pecah dari keluarga kedua terdakwa yang turut hadir dan menyambut pembebasan mereka.
Kuasa hukum terdakwa, Hangsi Priyanto, SH, MH dan rekan, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut, yang dinilai telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Alhamdulillah, putusan ini sesuai ekspektasi kami. Sejak awal kami yakin tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Majelis hakim telah mempertimbangkan fakta secara objektif dan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Diketahui, Wasdi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Suro, ditahan atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan surat permohonan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Murti, seorang warga penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kasus ini bermula saat Murti mengajukan pemecahan tanah untuk keperluan renovasi rumah. Namun karena keterbatasan anggaran, surat permohonan tersebut diduga dipalsukan oleh terdakwa untuk keperluan administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa dituduh terlibat dalam pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan utang, dan digunakan seolah-olah memiliki kekuatan hukum yang sah.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2016, saat Wasdi masih menjabat pada periode pertamanya sebagai kepala desa. Ia kemudian dilaporkan oleh Yatin Rasiwan, ahli waris Murti. (Angga Saputra)