INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PLN Pastikan Relokasi Tiang Listrik di Sokawera Gratis, Warga Tak Dibebani Biaya

Warga Sokawera Laporkan Tiang Listrik Ganggu Jalan ke Klinik Hukum PERADI SAI

Tiang listrik yang terpasang di salah satu sudut jalan di Grumbul Semingkir Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok. (istimewa)

Senin, 3 November 2025

BANYUMAS – PLN ULP Ajibarang memastikan proses relokasi jaringan listrik di Grumbul Sumingkir, Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, tidak akan membebani pemerintah desa maupun warga. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Manager PLN, Rudy Haryanto, saat menjawab pertanyaan warga sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Nasikin, melakui voice note pada aplikasi WhatsApp.

“Bebas biaya, baik untuk desa maupun warga. Hanya saja, jika pelaksanaan dilakukan hari Jumat, akan ada pemadaman listrik sekitar setengah hari,” ujar Rudy saat menjawab pertanyaan Nasikin.

Pernyataan ini menjawab kekhawatiran warga terkait kemungkinan adanya pungutan biaya dalam proses pemindahan tiang listrik yang sebelumnya berdiri di badan jalan dan mengganggu aktivitas warga.

Sebelumnya, warga Desa Sokawera mengadukan persoalan tersebut ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto. Ketua PERADI SAI, H. Djoko Susanto, SH, menerima langsung aduan tersebut pada Sabtu (1/11/2025).

Nasihin, anggota BPD Sokawera sekaligus perwakilan warga, menjelaskan bahwa keberadaan tiang listrik dan jaringan telepon di RT 08 RW 09 Grumbul Sumingkir menghambat mobilitas, terutama saat membawa material bangunan menggunakan kendaraan besar. Lokasi tiang yang dekat dengan SD Negeri 2 Sokawera juga dinilai membahayakan.

“Dulu pemasangan tiang tidak pernah minta izin ke RT atau warga. Tapi saat kami minta dipindah, malah diminta bayar Rp3,1 juta. Padahal desa tidak punya anggaran, dan warga keberatan,” ungkap Nasihin.

Ketua RT setempat, Ahmad Muhdir, berharap relokasi bisa segera dilakukan tanpa membebani masyarakat. “Untuk kebutuhan hidup saja sudah berat, jangan ditambah pungutan seperti ini,” ujarnya.

Djoko menilai permintaan biaya relokasi sebagai bentuk ketidakadilan. “Tiang berdiri di badan jalan tanpa izin, tapi saat diminta ditertibkan, warga malah dibebani biaya. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Permintaan relokasi ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Sokawera melalui surat bernomor 400/39/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Manajer ULP PLN Ajibarang. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa posisi tiang sangat dekat dengan badan jalan dan menyulitkan kendaraan roda empat yang melintas. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

GENEALOGI NEOLIBERALIS INDONESIA

Selanjutnya

Bupati Banyumas: Jangan Biarkan Inovasi ASN Mati Karena Mutasi

Selanjutnya
Bupati Banyumas: Jangan Biarkan Inovasi ASN Mati Karena Mutasi

Bupati Banyumas: Jangan Biarkan Inovasi ASN Mati Karena Mutasi

Mediasi Pemecatan Dua Guru MTs An Najah Rancamaya Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ketua Yayasan Arogan

Mediasi Pemecatan Dua Guru MTs An Najah Rancamaya Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ketua Yayasan Arogan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com