INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PKB Buka Pendaftaran Pilkada Serentak 2024, Tak Terbatas Hanya Untuk Kader

Sabtu, 20 April 2024

POLITIK– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 mulai 20 April 2024, hari ini.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan pendaftaran dibuka tidak terbatas hanya untuk kader, namun bagi semua orang yang berminat maju.

“Sejak hari ini tanggal 20 April 2024 saya nyatakan PKB membuka pendaftaran, PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB,” kata Imin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4) dikutip CNN Indonesia.

Imin menjelaskan di Pilkada serentak berbagai daerah tahun ini, PKB bisa mengusung sendiri maupun harus berkoalisi dengan partai lain.

Ia menyebut bagi pihak yang mendaftar, ada indikator yang ditetapkan hingga nantinya bisa diusung, di antaranya visi misi hingga track record.

“Kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria, dan indikator termasuk visi dan misinya sekaligus komitmen dan track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya terutama,” katanya.

Imin mengatakan PKB tidak terpaku pada kader sendiri. Pihak dari luar PKB yang memiliki kapasitas dan kemampuan berkemungkinan diusung.

“Kami tidak melihat lagi kalau kader tapi kualitasnya rendah juga tidak akan kita terima, tapi kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti insyallah kami usung,” katanya.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dihelat pada November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024.

Syarat administratif ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Redaksi indiebanyumas

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Usai Dilantik Jadi Ketum PTMSI Banyumas, David Okta Siapkan Tiga Program Unggulan

Selanjutnya

700 Pemudik Asal Banyumas Raya Balik Rantau, Fasilitasi Bus Gratis dari Pemprov Jateng

TERBARU

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Sabtu, 11 April 2026

Menkeu Purbaya Temui GAIKINDO, Ini Strategi Percepat Mobil Listrik di RI

Menkeu Purbaya Temui GAIKINDO, Ini Strategi Percepat Mobil Listrik di RI

Sabtu, 11 April 2026

Lanal Cilacap Gandeng Pusteral Dorong Konsumsi Ikan dan Bangkitkan UMKM Pesisir

Lanal Cilacap Gandeng Pusteral Dorong Konsumsi Ikan dan Bangkitkan UMKM Pesisir

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

700 Pemudik Asal Banyumas Raya Balik Rantau, Fasilitasi Bus Gratis dari Pemprov Jateng

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com