FOKUS – Penjabat (PJ) Bupati Banyumas Iwannudin Iskandar mengingatkan kepada seluruh perangkat dan kepala desa agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November mendatang. Peringatan itu disampaikan Iwanudin melalui Surat Edaran Nomor 400.10.24/4/2024 tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pilkada 2024 tertanggal 7 November 2024.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menegakkan netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” demikian maksud yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Ada sejumlah poin dalam surat edaran yang juga ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Banyumas. Antara lain, Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kemudian, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Larangan lainnya yakni memposting, comment, share, like, follow atau bergabung dalam Group/Akun pemenangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan pasangan calon, Tim Sukses, Alat Peraga atau sebutan lainnya dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik.
Dalam surat edaran itu, PJ Bupati Banyumas juga meminta kepada Kades dan Perangkat Desa agar mendorong seluruh warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 di TPS masing-masing.
Berperan aktif dalam mensukseskan rangkaian Pilkada dan turut menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.
“Untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas, khusus untuk para Camat (selain Camat eks Kotip) agar dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa dan memastikan netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” demikian bunyi kalimat terakhir yang tertulis dalam surat edaran PJ Bupati Banyumas. (Angga Saputra)