HUKUM – Direktur PT Mahagra Adhi Karya, Hendi Aliansyah (49), mendesak pemilik PT Tradha, Mohammad Yahya Fuad, untuk segera melunasi utang pajak proyek Tahun Anggaran 2016 yang hingga kini membebani perusahaannya. Beban pajak ini muncul akibat praktik pinjam bendera perusahaan dalam sebuah proyek senilai sekitar Rp21 miliar.
Hendi menjelaskan, permasalahan bermula saat Account Representative (AR) pajak mendatangi PT Mahagra untuk menelusuri proyek di wilayah Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara pada 2016. Pemeriksa meminta kontrak proyek dan bukti potong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Sayangnya, meski pajak diklaim telah dibayarkan oleh bendahara proyek, bukti potong tidak dapat segera ditunjukkan karena dokumen-dokumen tersebut masih berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.
“Kami sudah berusaha mengurus bukti potong ke beberapa DPU dengan biaya sendiri. Namun, komunikasi dengan PT Tradha terhambat karena saat itu mereka sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK. Sebagian dokumen disebut-sebut dipindahkan ke Yogyakarta, dan permintaan kami untuk nota pembelian material juga tidak bisa dipenuhi lengkap,” ujar Hendi, Sabtu (28/2/2026).
Akibat ketidaklengkapan dokumen tersebut, pemeriksaan pajak berlanjut dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (STP) sebesar Rp656 juta. Upaya keberatan hingga permohonan penghapusan denda ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak tak membuahkan hasil.
Untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan membuka blokir rekening, PT Mahagra terpaksa mengangsur kewajiban pajak tersebut dari hasil usaha tahunan, dengan pelunasan terakhir dilakukan pada tahun ini.
Dalam proses panjang itu, Hendi mengakui bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh PT Mahagra, melainkan menggunakan badan usahanya atau yang dikenal dengan istilah pinjam bendera oleh PT Tradha.
Persoalan semakin runcing ketika Hendi juga menyebut pernah diminta mengembalikan dana Rp130 juta terkait perkara KPK yang menjerat PT Tradha. Dana tersebut telah ditransfer kembali dan sebagian disebut telah diganti.
Kuasa hukum Hendi, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa kliennya menanggung beban finansial yang sangat berat, mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari tunggakan pajak, pengembalian dana Rp130 juta, serta potensi keuntungan yang hilang akibat pemblokiran operasional perusahaan.
“Klien kami ini hanya korban dari praktik pinjam bendera. Kami sudah melayangkan dua surat tagihan kepada Bapak MHY selaku beneficial owner PT Tradha pada 12 dan 26 Februari 2026. Tenggat waktu yang kami berikan sudah lewat, tapi belum ada itikad baik. Kami minta beliau bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban ini di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto,” tegas Djoko.
Hendi mengaku telah beberapa kali mencoba pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini, namun tak kunjung membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tradha belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (Angga Saputra)







