Cilacap – Petugas Lemnaga Permasyarakatan Kelas IIB Cilacap mengagalkan pengiriman obat daftar G jenis Eximer pada Senin (14/12/2021).
Paket obat Eximer ini ditemukan pada paket kiriman yang ditujukan kepada salah satu penghuni Lapas Cilacap.
Peristiwa ini diketahui pada Senin, sekitar pukul 10.17 WIB, datang sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman, dan ditujukan bagi salah satu warga binaan Topikin, yang merupakan kasus narkoba.
Petugas pun memeriksa paket kiriman yang berupa 1 buah kadus mie yang berisi dua bungkus gula pasir, kopi kemasan, mie instan, teh kemasan. Petugas juga menggeledah isinya sebelum diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.
“Barang tersebut berisi gula pasir, dan setelah dilakukan pengecekan dan penggledahan, di dalamnya ditemukan paket obat sejenis pil eximer di dalam dua bungkus gula pasir,” ujar Kalapas Kelas IIB Cilacap Wisnu Hani Putranto.
Ada sebanyak 79 pil eximer berwarna kuning yang ditemukan petugas pada 2 bungkus gula pasir yang dikirimkan untuk salah satu warga binaan, Topikin.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cilacap, dan selanjutnya melakukan penyidikan kepada warga binaan yang bersangkutan.
Kalapas mengatakan jika pemeriksaan barang kiriman wajib dilakukan,s ebagai upaya mencegah adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kami juga secara rutin dan teliti melakukan penggledahan barang dan kamar, pada waktu yang acak, ini untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam lapas,” ujarnya. (RT)