FOKUS UTAMA -Dua buruh tambang emas di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, menyampaikan pesan pilu dari balik jeruji kepada kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH. Gito Zaenal Habidin dan Slamet Marsono, yang ditahan atas dugaan pertambangan tanpa izin, menitipkan secarik kertas berisi permohonan agar keluarga mereka tidak terlantar.
Pesan berbahasa Jawa itu berbunyi:
“Tulung anak bojo diopeni ben ora kapiran butuh mangan lan kebutuhan sehari-hari” (Tolong anak dan istri diperhatikan agar tidak terlantar untuk makan dan kebutuhan sehari-hari).
Penahanan tiga buruh tambang, Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin, memicu protes warga Dusun Tajur. Mereka menilai aparat keliru karena aktivitas tambang disebut sudah lama berhenti sebelum penangkapan.
Pihak keluarga menegaskan bahwa para tersangka hanyalah buruh lapis bawah dengan penghasilan pas-pasan.
“Adik saya itu cuma buruh kecil, gajinya tidak seberapa. Kami hanya minta supaya mereka dibebaskan,” ujar Soimah, kakak Slamet Marsono, Sabtu (20/12/2025).

Kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH, menilai penegakan hukum tidak adil karena hanya menyasar pekerja harian.
“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah. Mereka tidak punya kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegasnya.
Djoko mengingatkan bahwa Pasal 116 UU Minerba menekankan pertanggungjawaban pidana pada korporasi atau pihak yang memberi perintah. Ia menilai aparat seharusnya menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke pemodal utama.
Sementara itu, Polresta Banyumas menegaskan komitmen menindak tegas tambang ilegal.
Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menyebut ketiga tersangka berperan dalam operasional tambang atas perintah dua orang berinisial KUS dan DR, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal.
“Ketiganya ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal. Peran mereka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas untuk diserahkan kepada pembeli,” jelasnya kepada wartawan.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama soal keadilan bagi buruh kecil yang menggantungkan hidup dari kerja harian. (Angga Saputra)










