INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pesan Pilu Buruh Tambang Ajibarang dari Balik Tahanan: “Tolong Anak Istri Saya”

Pesan Pilu Buruh Tambang Ajibarang dari Balik Tahanan: “Tolong Anak Istri Saya”

Pesan melalui secarik kertas dari buruh tambang emas di Ajibarang yang diberikan kepada kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH. (istimewa)

Selasa, 23 Desember 2025

FOKUS UTAMA -Dua buruh tambang emas di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, menyampaikan pesan pilu dari balik jeruji kepada kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH. Gito Zaenal Habidin dan Slamet Marsono, yang ditahan atas dugaan pertambangan tanpa izin, menitipkan secarik kertas berisi permohonan agar keluarga mereka tidak terlantar.

Pesan berbahasa Jawa itu berbunyi:
“Tulung anak bojo diopeni ben ora kapiran butuh mangan lan kebutuhan sehari-hari” (Tolong anak dan istri diperhatikan agar tidak terlantar untuk makan dan kebutuhan sehari-hari).

Penahanan tiga buruh tambang, Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin, memicu protes warga Dusun Tajur. Mereka menilai aparat keliru karena aktivitas tambang disebut sudah lama berhenti sebelum penangkapan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pihak keluarga menegaskan bahwa para tersangka hanyalah buruh lapis bawah dengan penghasilan pas-pasan.

“Adik saya itu cuma buruh kecil, gajinya tidak seberapa. Kami hanya minta supaya mereka dibebaskan,” ujar Soimah, kakak Slamet Marsono, Sabtu (20/12/2025).

Ketiga buruh harian tambang yang kini ditahan di Polresta Banyumas. (istimewa)

Kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH, menilai penegakan hukum tidak adil karena hanya menyasar pekerja harian.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah. Mereka tidak punya kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegasnya.

Djoko mengingatkan bahwa Pasal 116 UU Minerba menekankan pertanggungjawaban pidana pada korporasi atau pihak yang memberi perintah. Ia menilai aparat seharusnya menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke pemodal utama.

Sementara itu, Polresta Banyumas menegaskan komitmen menindak tegas tambang ilegal.

Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menyebut ketiga tersangka berperan dalam operasional tambang atas perintah dua orang berinisial KUS dan DR, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal.

“Ketiganya ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal. Peran mereka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas untuk diserahkan kepada pembeli,” jelasnya kepada wartawan.

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama soal keadilan bagi buruh kecil yang menggantungkan hidup dari kerja harian. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polresta Banyumas Pastikan Keamanan Destinasi Libur Akhir Tahun

Selanjutnya

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas 2025–2045 Tumpang Tindih, Kawasan Resapan Air Beririsan dengan Tambang

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
TRIBHATA Banyumas Tolak Rencana Kehadiran Rizieq Syihab di Cilongok

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas 2025–2045 Tumpang Tindih, Kawasan Resapan Air Beririsan dengan Tambang

Stasiun Kebasen Genap Setahun, Trafik Penumpang Naik 5 Kali Lipat

Stasiun Kebasen Genap Setahun, Trafik Penumpang Naik 5 Kali Lipat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com