Kebumen – Tahapan akhir Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2021, yakni evaluasi Gubernur Jawa Tengah, selesai. Hasil evaluasi Gubernur tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 903/040/2021 tertanggal 5 Oktober 2021. Setelahnya, dokumen Raperda Perubahan ini ditandatangani oleh Bupati untuk selanjutnya mendapat nomor registrasi lembaran daerah. Penandatanganan dilaksanakan melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Jumat (8/10/2021) siang.
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto antara lain mengingatkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar pelaksanaan pekerjaan pada semua program/kegiatan/sub kegiatan berjalan sesuai dengan target.
“Target waktu pelaksanaan Perubahan APBD ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, untuk dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel
sehingga pekerjaan akan selesai di akhir tahun, dengan harapan dalam pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik,” ujar Bupati Arif.
Rapat Paripurna DPRD Kebumen digelar dengan agenda Penetapan Perubahan Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2021 dipimpin Ketua DPRD H Sarimun SSy didampingi para Wakil Ketua Fuad Wahyudi ST dan H Agung Prabowo SH. Hadir secara pribadi Bupati H Arif Sugiyanto SH dan Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM. Hadir pula perwakilan Kodim 0709, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kebumen.
“Pada kesempatan ini pula perkenankan kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kebumen yang telah dengan tekun dan seksama membahas Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati di akhir sambutannya.
Perubahan APBD Kebumen Tahun 2021
Dalam Perubahan APBD Kebumen Tahun Anggaran 2021 termuat alokasi perubahan pendapatan dan perubahan belanja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Lain-lain PAD yang sah telah dihitung sesuai potensi.
Sedangkan pendapatan dari Pemerintah Pusat mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya. Adapun alokasi belanja, kegiatan yang akan dibiayai mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku, dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada.

Adapun pendapatan dari provinsi mendasarkan pada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0012916 perihal Penyampaian Draft Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 bahwa bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kebumen semula pada APBD murni sebesar Rp12.3 Miliar berkurang Rp 330 juta menjadi Rp12 Miliar.
Selanjutnya disesuaikan dalam pendapatan dan belanja pada Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perbup Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Diharapkan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kebumen pada sisa tahun anggaran 2021 berjalan lancar, tertib dan terkendali, hasilnya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Mari tingkatkan terus kapabilitas, profesionalisme, integritas, dan sinergitas kinerja sehingga bisa mengembangkan potensi diri untuk berkarya yang lebih baik untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya masyarakat Kebumen SEMARAK,” pungkas Bupati. (FM)







