INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pernyataan Terkini dari Dirjen Imigrasi Soal WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta

Sabtu, 8 Mei 2021

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengklarifikasi tentang kabar kedatangan warga negara asing (WNA) berpaspor Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jhoni menuturkan kedatangan para WNA asal Tiongkok sudah memenuhi aturan perjalanan internasional dan keimigrasian. Misalnya memenuhi Peraturan Menkumham RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kemudian kedatangan warga negara Tiongkok itu juga memenuhi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni dalam keterangan persnya, Jumat (7/5). Jhoni mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap warga negara Tiongkok dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Pemeriksaan itu, ujar pria asal Medan, Sumatra Utara itu disesuaikan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional Petugas imigrasi kemudian juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Jhoni pun menyampaikan bahwa saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19.

Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut. ”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” ungkap Jhoni.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menaker Ida: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

Selanjutnya

Penembakan Misterius di Madura dan Sidoarjo, Toko Anggota DPRD Jadi Sasaran

Selanjutnya

Penembakan Misterius di Madura dan Sidoarjo, Toko Anggota DPRD Jadi Sasaran

WHO Setujui Penggunaan Vaksin Sinopharm

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com