PURWOKERTO – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PDM) Banyumas menyampaikan sikap resmi terkait beredarnya Berita Acara Pertemuan pada Kamis, 27 Maret 2025, serta surat bernomor 003/025/III/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rempoah dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Kedua dokumen tersebut berisi pelarangan terhadap rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 H di Lapangan AKRAB, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden. Karena itu, LBH-AP PDM Banyumas Menyatakan:
1. Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam:
2. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4.Pelarangan Sholat Idul Fitri di Lapangan AKRAB merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional tersebut.
5. Berita Acara Pertemuan dan Surat No. 003/025/III/2025 yang beredar di media sosial jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh Undang-Undang. Negara, melalui pemerintah di semua tingkatan, termasuk pemerintah desa, berkewajiban melindungi dan memfasilitasi warganya dalam menjalankan ibadah, bukan justru menghalanginya.
6. Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat desa. Dengan ikut menandatangani Berita Acara Pertemuan dan menerbitkan Surat No. 003/025/III/2025, mereka secara langsung maupun tidak langsung telah mendukung dan melegitimasi pelarangan tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa pemerintah desa harus memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat desa.
Karena itulah, LBH-AP PDM Banyumas melalui rilis yang diterima indiebanyumas dan ditandatangani Ketua LBH -AP PDM Banyumas, Happy Sunaryanto SH MH menyampaikan tuntutan, antara lain :
1. Menuntut Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah untuk segera mencabut larangan tersebut serta memberikan ruang dan fasilitas bagi warga yang ingin melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H berjamaah di Lapangan AKRAB, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden.
2. Mendesak Bupati Banyumas untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf h Undang-Undang Desa.
3. Meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi. (Alri Johan)


