INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perlindungan Sosial untuk Penderes Penting, Tapi Jangan Bebani Pengusaha Gula

Perlindungan Sosial untuk Penderes Penting, Tapi Jangan Bebani Pengusaha Gula

Seorang Penderes di Desa Cilongok Kecamatan Cilongok sedang memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira sebagai bahan baku utama gula kepala. (Foto : Angga Saputra)

Rabu, 16 April 2025

BANYUMAS – Pemerhati Gula Kepala, Wahyu Riyono SH MM menyatakan dukungannya terhadap perlindungan jaminan sosial bagi para penderes (penyadap nira kelapa). Namun demikian, ia menilai tidak tepat jika beban iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada pengusaha gula kelapa, baik produsen gula cetak maupun gula kristal.

“Secara prinsip saya setuju bahwa penderes perlu mendapat perlindungan jaminan sosial. Tapi rasanya kurang tepat apabila iurannya dibebankan kepada pengusaha gula,” ujar Wahyu, Rabu (16/04).

Menurutnya, hubungan antara penderes dan pengusaha gula di Banyumas umumnya bersifat kemitraan atau hubungan dagang biasa. Banyak penderes yang tidak terikat kontrak dan bebas menjual hasil sadapannya kepada pedagang atau pengusaha manapun.

“Artinya, pengusaha gula bukanlah pemberi kerja, dan penderes bukanlah pekerja atau karyawan. Jadi secara hukum maupun praktik, tidak pas jika pengusaha yang menanggung iuran,” jelasnya.

Wahyu mengusulkan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan penderes ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan skema seperti BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Wahyu menambahkan kekeliruan cara pandang kita selama ini adalah melihat penderes sebagai pekerja atau buruh atau kuli. “Padahal mereka sejatinya wirausahawan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan akan segera mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan eksportir gula kristal dan koperasi terkait untuk memastikan para penderes mitra mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengimbau perusahaan eksportir gula kristal agar menjamin para penderes mitra binaannya agar tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sadewo dalam acara Forum CSR dan Rapat Tindak Lanjut Program Jaminan Perlindungan Sosial, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, sangat ironis jika perusahaan yang meraih keuntungan dari bisnis gula kristal justru mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan para penderes.

“Setidaknya, perusahaan bisa memberikan perlindungan dasar. Saya yakin secara bisnis mereka tetap bisa untung,” tegasnya.

Saat ini, lebih dari 20 perusahaan dan instansi di Banyumas telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Pemkab Banyumas akan mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor gula kristal untuk mendorong kontribusi nyata mereka dalam perlindungan sosial penderes. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Warga Pliken Kembaran

Selanjutnya

Ketua PN Purwokerto: Media Mitra Strategis Jaga Integritas Peradilan

Selanjutnya
Ketua PN Purwokerto: Media Mitra Strategis Jaga Integritas Peradilan

Ketua PN Purwokerto: Media Mitra Strategis Jaga Integritas Peradilan

Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Warga Kedungmalang Ceburkan Diri ke Sumur

Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Warga Kedungmalang Ceburkan Diri ke Sumur

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com