INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perkara Penganiyaan Berakhir Restoratif Justice, Alasan Ancaman Kurang Lima Tahun

Rabu, 15 Desember 2021

CILACAP- Perkara penganiayaan oleh seorang guru honorer di Kampung Laut bernama Ade Budiana (AB) kepada seorang warga Kesugihan bernama Ufita Noviah (UN) berakhir Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Selasa (14/12).

Kepala Kejari (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto menceritakan, perkara ini bermula saat pelaku AB yang bekerja sama dengan UN melakukan usaha gas elpiji di Kesugihan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Berjalannya waktu, AB menanyakan perkembangan usaha gas tersebut kepada UN tetapi tidak direspon oleh UN. “Saat mereka ketemu terjadi cekcok mulut, pelaku AB emosi dan melakukan pemukulan kepada UN. Akibat pemukulan tersebut UN sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka memar,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Kasi Intel Dian Purnama, kemarin.

Tri Ari menambahkan, pihaknya menerima perkara pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang menyeret AB pada Februari 2021. Setelah melalui sejumlah tahapan, pada November lalu, Kejari melakukan sejumlah upaya perdamaian, dan kemudian diusulkan untuk mendapatkan penghentian penuntutan.

Usulan penghentian penuntutan memenuhi persyaratan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2020, di antaranya pelaku merupakan baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Ini sudah melalui mekanisme, dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Kemarin kita sudah gelar perkara dengan pimpinan yang dihadiri Kajati melalui virtual, menyetujui usulan Kejari Cilacap terkait perkara AB untuk dihentikan penuntutan, karena memenuhi syarat-syarat penghentian penuntutan,” imbuh dia.

Penghentian penuntutan tidak hanya berhenti di perkara penganiyaan, melainkan juga faktor-faktor penyebab juga telah diselesaikan, supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari.

“Kita pertemukan antara korban dan pelaku, dengan disaksikan aparat desa, dan juga distributor elpiji. Di situ alhamdulillah kedua pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian, dan sepakat tidak ada lagi tuntutan, baik itu pidana maupun perdata,” tandasnya.

Pelaku AB sendiri mengakui kesalahannya kepada UN, dan berjanji akan memperbaiki kesalahannya. “Saya betul-betul mengakui (penganiyaan), karena dari diri saya memiliki kekurangan,” kata

Korban UN mengaku bersyukur telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dia dengan AB, dengan catatan tidak ada tuntutan di kemudian hari. Setelah perdamaian ini dirinya meminta adanya hak-hak mendapat perlindungan terhadap dirinya.

“Tetap hak-hak saya dilindungi di perkara ini, dan saya minta terdakwa selegowo- gowonya dan tetap bersilaturahmi yang baik,” kata UN. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Vaksin Jadi Syarat Utama Dalam Pilkades di Banyumas

Selanjutnya

Menkumham Yasonna Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Menkumham Yasonna Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan

Maling Motor di Kos Sumampir, Sempat Terekam CCTV

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com