Angga Saputra
Pimred indiebanyumas.com
Keputusan Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penyidikan terhadap Hogi Minaya mengakhiri babak hukum yang sempat menyita perhatian publik. Ia dan istrinya, Arsita Minaya, kini bisa bernapas lega, berharap kembali pada kehidupan normal.
Namun, penghentian perkara ini lebih dari sekadar titik akhir di berkas. Ia adalah cermin retak dan sekaligus harapan dari sistem hukum kita.
Putusan ini patut diapresiasi sebagai wujud prinsip kehati-hatian (prudence) penegak hukum. Ia menunjukkan ada ruang untuk menilai ulang, mengkoreksi, dan memastikan semua unsur pidana terpenuhi sebelum sebuah kasus diadili. Dalam negara hukum, mekanisme ini vital untuk mencegah kesalahan prosedur yang berbiaya tinggi.
Di balik gembiranya kepastian hukum, ada derita panjang yang tak terhitung. Stigma, tekanan sosial, kecemasan, dan goncangan kehidupan keluarga telah lebih dulu menghantam, jauh sebelum vonis “diberhentikan” keluar.
Proses hukum yang berlarut, dan dipublikasi luas sering kali menjadi “hukuman sosial” tersendiri, terlepas dari hasil akhirnya. Di sini, keadilan sejati tidak hanya diukur di ruang sidang, tetapi juga pada bagaimana sebuah perkara ditangani sejak dini: apakah proporsional, apakah menjaga martabat pihak yang diduga, dan apakah menghindari eksposur yang merusak.
Kasus Hogi harus menjadi bahan evaluasi mendasar bagi aparat. Penegakan hukum idealnya tidak reaktif terhadap opini sesaat, tetapi berpegang pada bukti, konteks, dan rasa keadilan substansial. Diperlukan kejelian membedakan antara tindakan yang melanggar hukum secara nyata dengan situasi darurat atau niat baik yang keliru jalan. Ketergesaan dalam menjerat seseorang hanya akan melukai kepercayaan publik pada institusi hukum.
Bagi masyarakat, kasus ini pengingat penting: viralitas bukan bukti kesalahan. Publik perlu lebih bijak dan tidak langsung menghakimi sebelum proses hukum selesai. Namun, pesan ini juga paradoks: di era digital, reputasi bisa hancur lebih cepat daripada kecepatan hukum membuktikan kebenaran.
Bagaimana dengan Hak Kita untuk Merasa Aman?
Di balik semua analisis hukum, ada kegelisahan mendasar yang mungkin dirasakan banyak orang. Tulisan opini awal mengajukan pertanyaan kritis: “Bagaimana jadinya apabila aturan hukum yang mempidanakan seseorang yang membahayakan dirinya menjadi tidak lagi berlaku?”
Pertanyaan ini menyentuh naluri paling dasar: hak untuk membela diri dan rasa aman. Meminjam semangat pernyataan dalam naskah awal, ketika ancaman nyata memasuki ruang privasi, warga negara tentu tidak bisa sekadar “berunding”. Hukum harus hadir bukan untuk membelenggu korban, tetapi untuk melindunginya dengan prinsip yang proporsional dan adil.
Penghentian kasus Hogi Minaya adalah akhir yang baik secara hukum. Namun, ia bukan akhir cerita. Ia adalah pengingat bahwa sistem peradilan kita perlu terus diperbaiki agar lebih cepat, lebih bijaksana, dan lebih manusiawi. Agar keadilan tidak hanya datang di akhir, tetapi hadir di setiap langkah proses. Dan agar rasa aman warga negara tidak dikorbankan di antara ketegangan aturan dan naluri mempertahankan diri.
Tuan Tan Malaka sudah mengatakan, Tuan Rumah Tak Akan Berunding dengan Maling yang Merampok Rumahnya.








